Find Us On Social Media :

Kebijakan PPKM Darurat Direvisi, Pasangan yang Hendak Menikah Sekarang Dilarang Melakukan Resepsi Pernikahan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Minggu, 11 Juli 2021 | 14:15 WIB

Ilustrasi Resepsi Pernikahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia PutriGrid.ID - Agar bisa menekan angka penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia semakin memperketat kebijakan PPKM darurat.Melansir dari Tribunnews.com, pemerintah telah melakukan revisi terhadap peraturan PPKM darurat."Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," isi instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.Salah satu peraturan yang direvisi oleh pemerintah adalah tentang kegiatan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Tutup Semua Butik Demi Taati Aturan PPKM Darurat, Ivan Gunawan Siapkan Tes Antigen untuk Para KaryawanSebelumnya, pasangan suami istri diketahui masih bisa mengadakan resepsi pernikahan dengan beberapa peraturan ketat.Peraturan-peraturan tersebut diantaranya adalah jumlah undangan maksimal 30 orang.

Selain itu, pelaksana resepsi pernikahan juga tidak boleh mengadakan acara makan di tempat resepsi.Penyediaan makanan juga hanya boleh dalam wadah tertutup serta dibawa pulang.Namun setelah direvisi, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya resepsi pernikahan pada saat PPKM darurat.Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, revisi peraturan tersebut diberlakukan bagi seluruh wilayah yang menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali level 3 dan juga 4.Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang mengalami lonjakan kasus yang tajam.

Baca Juga: Pusat Kebugaran Miliknya Tutup Selama PPKM Darurat, Deddy Corbuzier Akui Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah: Padahal Untungnya Kadang Gak Ratusan..Total kasus baru Covid-19 di Indonesia sekarang sudah mencapai angka 30 orang lebih.Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.PPKM darurat ini diketahui dilaksanakan mulai dari (3/7/2021) sampai dengan (20/7/2021) di seluruh pulau Jawa dan Bali.

(*)