Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian belum bisa memastikan sampai kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap terus berjalan meski mereka direhabilitasi.
"Yang perlu ditekankan adalah walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan gitu, itu yang perlu dikasih tau," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga, saat dihubungi melalui sambungan telefon, Minggu (11/7/2021).
Kompol Indrawieny Panjiyoga memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan, proses ini kita lanjutkan sampai persidangan," ungkap Kompol Indraweny Panjiyoga.
Baca Juga: Kepolisian Sebut Hasil Asesmen Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direkomendasikan untuk Rehabilitasi
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 7 Juli 2021.
Nia Ramadhani diciduk di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kepolisian usai mengetahui Nia Ramadhani sudah ditangkap.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 0,78 gram narkoba dan alat hisap sabu-sabu alias bong.
Hasil tes urin Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau sabu-sabu. (*)