Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus menjalani rehabilitasi.
"Itu nanti BNN yang menentukan, nanti dilihat, diobservasi selama direhab," tutup Kompol Indraweny Panjiyoga.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, (7/7/2021).
Nia Ramadhani diciduk di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sedangkan, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kepolisian usai mengetahui Nia Ramadhani sudah ditangkap.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 0,78 gram narkoba dan alat hisap sabu-sabu alias bong.
Hasil tes urine Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN dinyatakan positif menggunakan amfetamin atau sabu-sabu.
(*)