"Oh bukan, permintaanya dari polres, penyidik itu, kan asesmen. Kami sudah asesmen kemarin tanggal 8 kemudian hasilnya sudah kami serahkan tanggal 9 sore. Jadi, bukan dilimpahkan ke BNN," kata Yosi Eka saat dihubungi awak media, Minggu (11/7/2021).
Yosi menduga Polres Jakarta Pusat melimpahkan Nia dan Ardi ke panti rehab.
Sebab pada saat melakukan permohonan rehabilitasi, pihak BNN hanya memberikan hasil assesment saja dan rekomendasi tempat rehabilitasi.
"Jadi, mereka minta diasesmen oleh BNN sudah dilakukan ya hasilnya kami serahkan kembali ke polres," ungkap Yosi Eka.
"Dipindah ke tempat rehab kali ya karena, kan, rekomendasinya direhabilitasi. Tetapi kan, maksudnya polres BNN itu bukan artian ininya, direhab di BNN tetapi rekomendasi BNN kali ya," imbuhnya.
Namun sayangnya, pihak BNN tidak bisa memberitahu dimana panti rehab Nia dan Ardie Bakrie.
Tapi menurutnya yang jelas tempat rekomendasi panti rehab itu sesuai dengan kebutuhan Nia dan Ardi untuk kesembuhan dari ketergantungan narkoba.
"Kalau itu kan tergantung penyidik ya kalau rekomendasi kami tempat rehab yg bisa menjawab kebutuhan mereka berdua, kan," ujar Yosi Eka.
"Nyebut merk sih enggak (bisa). Tapi kalau yg dimaksud surat yang kompeten dan memenuhi kebutuhan mereka berdua hanya segelintirlah yang ada di jakarta ini, sekitaran kita yang bisa. Mengenai penunjukkan tempatnya, kan, tempat rehab juga punya izin," tuturnya.
Diketahui Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari Nia dan Ardie, seberat 0,78 gram, satu buang bong dan alat hisap.
(*)