Tempat rehabilitasi tersebut ditunjuk sesuai dengan kebutuhan Nia dan Ardi demi kesembuhan mereka.
"Semua itu dikomunikasikan antara penyidik, keluarga, dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Jadi persetujuan bersama," jelasnya.
Kendati begitu, Wa Ode belum bisa memastikan berapa lama Nia, Ardi dan sopirnya direhabilitasi, tapi dipastikan kasus hukumnya tetap berjalan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (7/7/2021).
Pasangan tersebut ditangkap di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari Nia dan Ardi, seberat 0,78 gram, satu buah bong dan alat hisap.
(*)