Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK dan CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun motif dan latar belakang pelaku melakukan aksi bejatnya adalah dendam karena ditolak menikah.
"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak untuk diajak menikah," kata Ali.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi,”jelasnya.
Seperti diberitakan Sriwijaya Post, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(*)