Sementara itu, Wa Ode mengatakan meski kini Nia sedang menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan.
Nia dan Ardi pun akan kooperatif dalam kasusnya.
"Kita hadapi lah, kita hadapi bu Nia dan pak Ardi siap menghadapi, kita tunggu saja perkembangannya," ucap Wa Ode.
"Yang pasti kan proses hukum ini kan kapolres kan akan berlanjut, nah kita sih menghormati hanya saja saya sebagai penasehat hukum melihat kalau pengguna itu orang sakit, jadi harus direhabilitasi," tuturnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (7/7/2021).
Pasangan tersebut ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari Nia dan Ardi seberat 0,78 gram, satu buah bong dan alat hisap.
(*)