“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.
Beralih dari kasus tersebut, beberapa waktu lalu, hal serupa juga terjadi di Bengalon, Kalimantan Timur.
Dikabarkan mabuk berat, seorang suami tega menghabisi nyawa istri dan anaknya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, pelaku diduga gelap mata karena terbelit hutang.
Saat mabuk dan berhalusinasi, pelaku lantas malakukan hal keji tersebut.
Usai menghabisi anak dan istri, pelaku kembali mengamuk dan berkeliaran tanpa busana.
Diwartakan Kompas TV pada 16 Juni 2021 lalu, pelaku ditangkap tanpa busana di Masjid Al-Ihya dekat kediamannya.
Diamankan tanpa busana, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk dan dibawa polisi dengan bantuan warga sekitar.
(*)