Find Us On Social Media :

Sakit Hati dengan Perkataan Istri, Suami Tega Pisahkan Nyawa sang Belahan Jiwa dari Raga Saat Berhubungan Badan

By Novia, Selasa, 13 Juli 2021 | 10:45 WIB

Pelaku pembunuhan terhadap istri siri saat digiring petugas di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021).

Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kisah tragis baru-baru ini telah dialami seorang istri di Jawa Barat

Akibat sakit hati, seorang suami nekat menghabisi nyawa sang istri tanpa ampun.

Parahnya lagi, suami berinisial AM nekat menghabisi nyawa istrinya saat mereka berhubungan badan.

Ya, bukan tanpa alasan, AM rupanya sudah mempersiapkan modus keji tersebut pada RA atau istri sirinya.

Berbekal sebuah kater, AM nekat menghabisi RA hingga meregang nyawa.

Dikutip dari TribunJakarta.com pada Selasa (13/7/2021), peristiwa nahas ini telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin kasusnya di Mapolrestro Depok, Senin  (12/7/2021) kemarin.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Lawan Covid-19, Shopee Serahkan 1000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Menurut kombes Pol Imran, pelaku diamankan di kediaman istri pertamanya, yakni di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya melukai leher istrinya, AM juga tega menghatam dua tusukan di tubuh RA.

Bak tanpa rasa bersalah, AM pun lantang mengakui perbuatan keji yang ia lakukan.

“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada kater samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkapnya.

Usut punya usut, pelaku nekat melakukan hal tersebut lantarak kesal kerap dihina oleh istrinya.

Menurut Kombes Pol Imran Edwin Siregar, korban disebutka pelaku kerap melontarkan kalimat kasar padanya.

“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku,  seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Kombes Pol Imran.

Baca Juga: Padahal Hendak Dibuka Hari Ini, Kimia Farma Putuskan Tunda Vaksinasi Berbayar Pasca Menuai Pro Kontra

Sakit hati disebut tak berguna dan tak bisa memuaskan nafsu birahi sang istri, AM pun tega menghabisi nyawa istrinya.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tutur AM tertunduk mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Akibat kejadian tersebut, pelaku akan diganjar dengan hukuman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Beralih dari kasus tersebut, beberapa waktu lalu, hal serupa juga terjadi di Bengalon, Kalimantan Timur.

Dikabarkan mabuk berat, seorang suami tega menghabisi nyawa istri dan anaknya.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, pelaku diduga gelap mata karena terbelit hutang.

Baca Juga: Gadis Muda Alami Luka Bakar Hingga Matanya Bengkak Gegara Masak Telur, Hal yang Sering Dianggap Sepele ini Jadi Pemicunya

Saat mabuk dan berhalusinasi, pelaku lantas malakukan hal keji tersebut.

Usai menghabisi anak dan istri, pelaku kembali mengamuk dan berkeliaran tanpa busana.

Diwartakan Kompas TV pada 16 Juni 2021 lalu, pelaku ditangkap tanpa busana di Masjid Al-Ihya dekat kediamannya.

Diamankan tanpa busana, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk dan dibawa polisi dengan bantuan warga sekitar.

(*)