Saat itulah, YYF timbul niat untuk menyetubuhi tantenya, MRL.
Lantaran permintaan bejatnya ditolak, YYF justru nekat menghabisi nyawa MLR.
Ya, geram permintaannya tak diladeni, pelaku kemudian menghantam korban dengan batu hingga kelopak mata bagian bawah mengalami pendarahan.
Untuk mencegah korban berteriak, pelaku lantas mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
Setelah diusut dan diamankan polisi, YYF mengakui semua perbuatannya.
Dan saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan," jelas Kepala Satreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari.
Kendati demikian, kini YYF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ditambahkan dari TribunMedan.com, Kepala Satreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari menuturkan kasus pembunuhan itu sebenarnya terjadi pada Jumat (2/7/2021) lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin," ujarnya, Senin (12/7/2021) pagi.
Jamari menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap usai polisi menerima laporan penemuan mayat di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat lalu.
(*)