Find Us On Social Media :

Gegara Tak Mau Turuti Permintaan Ponakannya, Tante di Nusa Tenggara Timur Meregang Nyawa di Tangan Bocah SMA

By Novia, Selasa, 13 Juli 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi pembunuhan

Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri

Grid.ID - Kejadian nahas menimpa seorang wanita di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tolak permintaan sang keponakan, MRL (47) akhirnya meregang nyawa di tangan bocah 19 tahun.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (13/7/2021), pelaku pembunuhan diketahui berinisial YYF (19) yang tidak lain adalah ponakannya.

Sebagaimana diketahui, YYF merupakan pelajar kelas XII di sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malaka, NTT.

Menurut informasi, kejadian itu bermula saat YYF mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku sempat menanyakan keberadaan MRL kepada ibunya.

Baca Juga: Viral Video Segerombolan Warga Mengusir Polisi Saat Penertiban PPKM Darurat, Begini Kronologinya

Dibertahu sedang berada di kebun yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari rumah, YYF lantas menyusul korban.

Tak menemukannya, YYF kemudian berniat kembali ke rumah.

Namun saat melewati jalan menuju tanggul air, YYF melihat korban sedang mencuci tangan.

Saat itulah, YYF timbul niat untuk menyetubuhi tantenya, MRL.

Lantaran permintaan bejatnya ditolak, YYF justru nekat menghabisi nyawa MLR.

Ya, geram permintaannya tak diladeni, pelaku kemudian menghantam korban dengan batu hingga kelopak mata bagian bawah mengalami pendarahan.

Untuk mencegah korban berteriak, pelaku lantas mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat.

Baca Juga: Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Pelajar SMA di NTT Habisi Nyawa sang Tante hingga Lakukan Hal Mengejutkan ini

Setelah diusut dan diamankan polisi, YYF mengakui semua perbuatannya.

Dan saat ini, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan," jelas Kepala Satreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari.

Kendati demikian, kini YYF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Ditambahkan dari TribunMedan.com, Kepala Satreskrim Polres Malaka, Iptu Jamari menuturkan kasus pembunuhan itu sebenarnya terjadi pada Jumat (2/7/2021) lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin," ujarnya, Senin (12/7/2021) pagi.

Jamari menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap usai polisi menerima laporan penemuan mayat di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat lalu.

(*)