"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta.
Selain itu, status STR Lois sudah tidak aktif sejak tahun 2017.
Menurut dr Tirta, Lois tidak pernah menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun praktek.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Lois itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dr Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
(*)