"Karena, kan, namanya orang berobat harus sampai sembuh. Tapi, kalau treatment-nya saya enggak paham,” tuturnya.
Adapun yang tertera di dalam Undang-undang pasal 54 itu, pengguna hanya melakukan rehabilitasi dan tidak di penkara.
"Iya, pengguna wajib direhabilitasi dan di situ (Pasal 54) enggak ada rehabilitasi atas perintah pengadilan. Artinya, rehabilitasi, ya rehabilitasi. Perintah undang-undang, ya, direhabilitasi bukan diproses pengadilan sebenarnya,” ungkapnya Wa Ode.
Hukuman penjara pun tidak menjadi patokan untuk jera terhadap pengguna.
Sebab, pengguna narkoba lebih membutuhkan proses rehabilitasi.
“Cari lembaga survei, dari rehabilitasi, sama penjara mana yang lebih berhasil? Di penjara, keluar, ya, dia pakai lagi, (karena) ketergantungan itu,” katanya lagi.
Kendati begitu, Wa Ode mengatakan Nia dan Ardi akan tetap kooperati menjalani kasus proses hukumnya.
"Kita hadapi lah, kita hadapi bu Nia dan pak Ardi siap menghadapi kita tunggu saja perkemvangannya,
"Yang pastikan proses hukun ini karena Kapolres kan akan berlanjut, nah kita sih menghormati hanya saja daya sebagai penasehat hukum melihat kalau pengguna itu orang sakit jadi harus direhabilitasi, pungkasnya.
(*)