Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Sempat Keberatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harus Menjalani Persidangan Meskipun Telah Direhabilitasi 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 13 Juli 2021 | 13:30 WIB

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, saat ditemui Grid.ID di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sedang menjalani rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Meski dalam masa penyembuhan dari ketergantungan obat-obatan, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan proses hukum dipastikan tetap bergulir.

"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, belum lama ini.

Terkait rehabilitasinya, kuasa hukum Nia Wa Ode Nur Zainab sebenarnya merasa keberatan jika kliennya itu harus tetap menjalani persidangan.

Seharusnya cukup menjalani rehabilitasi. Menurutnya Nia dan Ardie Bakrie itu merupakan korban pengguna narkoba.

Jika merujuk pada Undang-Undang Narkotika Pasal 54, pasal tersebut menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga: Enggan Beberkan Tempat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum: Yang Jelas Rekomendasi BNN

“Bahasa undang-undangnya, kan, begitu, direhabilitasi. Tidak ada loh di Pasal 54 menyatakan ‘Rehabilitasi atas putusan pengadilan’,” kata Wa Ode

Menurutnya orang yang ketergantungan obat-obat seharusnya hanya direhabilitasi hingga sembuh.

Wa Ode pun tak memahami yang dimaksudkan tetap menjalani sidang sedang dalam UUD tersebut itu.

"Karena, kan, namanya orang berobat harus sampai sembuh. Tapi, kalau treatment-nya saya enggak paham,” tuturnya.

Adapun yang tertera di dalam Undang-undang pasal 54 itu, pengguna hanya melakukan rehabilitasi dan tidak di penkara.

"Iya, pengguna wajib direhabilitasi dan di situ (Pasal 54) enggak ada rehabilitasi atas perintah pengadilan. Artinya, rehabilitasi, ya rehabilitasi. Perintah undang-undang, ya, direhabilitasi bukan diproses pengadilan sebenarnya,” ungkapnya Wa Ode.

Hukuman penjara pun tidak menjadi patokan untuk jera terhadap pengguna. 

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Merasa Bersalah Hingga Tak Kuasa Menahan Tangis Lihat Video Anak-anaknya

Sebab, pengguna narkoba lebih membutuhkan proses rehabilitasi.

“Cari lembaga survei, dari rehabilitasi, sama penjara mana yang lebih berhasil? Di penjara, keluar, ya, dia pakai lagi, (karena) ketergantungan itu,” katanya lagi.

Kendati begitu, Wa Ode mengatakan Nia dan Ardi akan tetap kooperati menjalani kasus proses hukumnya.

"Kita hadapi lah, kita hadapi bu Nia dan pak Ardi siap menghadapi kita tunggu saja perkemvangannya, 

"Yang pastikan proses hukun ini karena Kapolres kan akan berlanjut, nah kita sih menghormati hanya saja daya sebagai penasehat hukum melihat kalau pengguna itu orang sakit jadi harus direhabilitasi,  pungkasnya.

(*)