Karena telah mengakui perbuatannya dan menyanggupi untuk tidak menghapus bukti dan melarikan diri, maka Dokter Lois Owien tidak akan ditahan di penjara.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Brigjen Slamet.
Kendati demikian, Dokter Lois Owien tetap melalui proses hukum namun dibebaskan secara bersyarat dengan pantauan Polri.
"Proses hukum tetap berjalan, yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada bersangkutan," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
(*)