Grid.ID- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan alasan mengapa dokter Lois Owien tidak ditahan.
Slamet Uliandi menerangkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, dokter Lois Owein mengatakan, pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Menurut Slamet, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata dia.
Baca Juga: Puput Nastiti Devi Positif Covid-19 saat Hamil, Istri Ahok Sempat Merasa Bersalah hingga Menangis