Find Us On Social Media :

Meski Dianggap Sudah Menyebarkan Berita Bohong soal Covid-19, Dokter Lois Owein Tidak Ditahan, Inilah Alasan Polri

By None, Selasa, 13 Juli 2021 | 17:03 WIB

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

Grid.ID- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan alasan mengapa dokter Lois Owien tidak ditahan.

Slamet Uliandi menerangkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.

Saat diperiksa penyidik, dokter Lois Owein mengatakan, pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Menurut Slamet, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata dia.

Baca Juga: Puput Nastiti Devi Positif Covid-19 saat Hamil, Istri Ahok Sempat Merasa Bersalah hingga Menangis

Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif. Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan."

"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.

Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Lois Tidak Ditahan, Polri: Dia Akui Kesalahan dan Janji Tidak Akan Mengulangi"