Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menahan Dokter Lois Owien yang mengaku tak percaya soal Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi memberikan alasan dokter Lois Owien tidak ditahan.
Dokter Lois mengakui kesalahannya atas pernyataannya soal Covid-19.
Dia juga mengaku pernyataan yang dilontarkan itu hanya asumsinya saja dan tidak berdasarkan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Kapok memberikan berita hoaks, dokter Lois pin berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menyembunyikan barang bukti.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," sambungnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, dokter Lois juga mengatakan pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
Pernyataan dokter Lois tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.
Berkaitan dengan pernyataan dokter Lois itu adalah tindakan komunikasi yang dapat memengaruhi opini publik.
Oleh karena itu, pihak Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium," ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.
"Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," paparnya.
Lois sebelumnya ramai diperbincangkan terkait pernyataannya tentan Covid-19.
Lewat unggahannya di media sosial, satu di antaranya, ia mengatakan bahwa Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Terkait pandangan dan sikap dokter Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois.
(*)