Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP (24) dan MN (22)telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)