Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Terdakwa penyebar masif kasus video syur artis Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, PP dan MN akhirnya diputuskan bersalah.
Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menggelar sidang putusan pada Selasa, (13/7/2021).
Dengan sidang yang digelar secara online, Majelis hakim memvonis terdakwa PP dan MN dengan hukuman 9 bulan penjara karena telah mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).
Berdasarkan fakta persidangan, Robert Sihotang mengaku keberatan dengan vonis karena kliennya bukan merupakan orang pertama penyebar.