Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Terdakwa penyebar masif kasus video syur artis Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, PP dan MN akhirnya diputuskan bersalah.
Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menggelar sidang putusan pada Selasa, (13/7/2021).
Dengan sidang yang digelar secara online, Majelis hakim memvonis terdakwa PP dan MN dengan hukuman 9 bulan penjara karena telah mengunggah video syur Gisel dan Nobu.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).
Berdasarkan fakta persidangan, Robert Sihotang mengaku keberatan dengan vonis karena kliennya bukan merupakan orang pertama penyebar.
Setelah vonis dijatuhkan, kuasa hukum PP menyampaikan bahwa ia belum menentukan langkah yang akan dilakukan, walaupun masih punya hak banding.
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung," tutur Robert.
"Sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," imbuhnya menyimpulkan.
PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diberitakan, PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)