Find Us On Social Media :

Setelah Isolasi Mandiri, Wajibkah Pasien Terpapar Covid-19 Lakukan Tes PCR? Kamu Harus Tahu Penjelasan Para Ahli Berikut Ini

By Silmi, Rabu, 14 Juli 2021 | 14:04 WIB

Ilustrasi isolasi mandiri

Lporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza

Grid.ID - Seseorang diwajibkan melakukan isolasi mandiri saat ia dinyatakan positif Covid-19.

Baik dengan gejala ringan maupun tanpa gejala, orang yang positif terpapar Covid-19 diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri.

Apalagi, mengingat belakangan ketersediaan rumah sakit ataupun tempat isolasi kian terbatas.

Bukan tanpa alasan, beberapa minggu belakangan, kasus Covid-19 meledak di Tanah Air.

Untuk itu, beberapa pasien dengan gejala ringan maupun orang tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri.

Namun, setelah menjalani isolasi mandiri, wajibkah pasien terpapar Covid-19 untuk kembali melakukan swan?

Melansir Kompas.com, Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc SpP(K), dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dari Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, mengatakan bahwa waktu untuk isolasi mandiri bagi setiap pasien bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri Bersama Deswita Maharani, Ferry Maryadi Sempat Alami Gejala Covid-19, Hidung Tersumbat hingga Harus Rajin Cek Saturasi Oksigen

Menurut dr. Erlina, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, tidak perlaku melakukan tes swab PCR setelah isolasi mandiri.

“Pemeriksaan PCR di akhir isoman tidak perlu dilakukan kalau Anda tanpa gejala atau gejala ringan,” jelasnya.

Dokter Erlina juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah pasien Covid-19 harus melaksanakan isolasi mandiri hingga selesai.

Waktu isolasi mandiri tersebut yakni antara 10 hingga 14 hari.

Selama masa isolasi mandiri, pasien Covid-19 dilarang keluar rumah dan tidak melakukan kontak erat dengan siapapun.

Maka dari itu, anggota keluarga lain harus membantunya untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, kebersihan, dan obat-obatan.

Pasien Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri pun disarankan untuk tetap melakukan konsultasi secara online atau melalui telepon bersama dokter.

Baca Juga: Dukung Kemenkes, Hadir Fasilitas Telekonsultasi Dokter Pribadi Gratis untuk Pasien Covid-19 Selama Isolasi Mandiri

Ini dilakukan agar kondisi pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah tetap bisa dipantau oleh tenaga ahli.

Hal itu sejalan dengan pendapat dokter Tirta.

Melansir Tribun Jabar, dr. Tirta mengungkap bahwa pasien OTG yang udah bebas gejala setelah 10 hari dan sudah isoman selama 10 hari, tidak perlu lagi melakukan tes PCR karena virus sudah tidak aktif.

"Seseorang yang sudah bebas gejala selama 10 hari, ingat, tidak diharuskan tes PCR.

Apapun hasilnya, setelah 10 hari isoman, kemampuan virus tersebut sudah inactive atau mati," ujarnya.

(*)