Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang putusan penyebar video syur 20 detik milik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu kembali digelar.
Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
PP dan NM, penyebar video syur Gisel dan Nobu dituntut 9 bulan penjara.
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto Sihotang mengaku keberatan kliennya divonis 9 bulan penjara.
Lantaran, ia menilai PP dan NM bukan penyebar dari video syur tersebut.
"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien. Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," tutur Roberto.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Dihukum 9 Bulan Penjara