Berikut kriteria kesehatan hewan kurban menurut Dicky Budiman, Epidemiolog dari Griffith University Australia.
- Telah memenuhi persyaratan sesuai syariat agama;
-Tidak memiliki riwayat kontak dengan penderita Covid-19, orang yang kontak dengan penderita Covid-19, hewan lain yang terinfeksi dan atau memiliki gejala klinis terinfeksi SARSCoV2 3.
-Hewan Qurban berlokasi atau dipelihara di zona hijau dan kuning;
- Hewan Qurban tidak memiliki gejala klinis terinfeksi SARS-CoV-2 dan penyakit menular lainnya (zoonosis) yang diperiksa oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan.
Selain itu, mengutip TribunJateng.com pada Rabu (14/7/2021), untuk para petugas pemotongan hewan atau jagal juga harus mentaati protokol kesehatan.
Menurut Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia.
Namun, apabila kapasitasnya sudah melebihi, dapat dilakukan di luar Rumah Potong dengan mengikuti ketentuan berikut: