Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seorang pria asal Desa Barim, Lombok Tengah bernama Iwan Firman Wahyudi sempat viral usai berhasil menggaet hati model cantik bernama Helmi.
Di samping itu, hal yang kemudian menjadi sorotan dikarenakan lelaki yang akrab disapa Yudi ini mempersunting Helmi pada Juli 2020 lalu dengan memberi mas kawin sandal jepit dan segelas air.
Helmi sendiri mengungkapkan bahwa dirinya enggan memberatkan sang suami perihal maskawin sehingga bersedia diberikan sandal jepit dan air putih.
Namun sayang seribu sayang, baru beberapa hari menikmati pernikahan, Yudi dan Helmi mendapat nyinyiran pedas warganet.
Keduanya disebut mencari sensasi karena menikah dengan maskawin yang tak lazim digunakan orang-orang.
"Banyak yang bully juga, kita dibilang cari sensasi bermaskawinkan sendal jepit," curhat Yudi.
Tak berhenti sampai di situ, beberapa waktu lalu Yudi kembali menjadi sorotan.
Bukan karena kisah baik, namun Yudi terancam dipolisikan karena membuat konten yang dianggap menghina kaum perempuan.
Di mana Yudi membuat dan memposting video di Facebook dalam Bahasa Sasak dan kalimat-kalimat yang berisi penghinaan terhadap kaum perempuan.
”Nine nane lueqan rawat mue, laguq bawaq wah berek. Ambun acan, bais malik. Inaq gamak, coba bawaqm pade pe-glowing sekali,” katanya.
“Perempuan sekarang kebanyakan rawat muka, tapi bagian bawah (alat vital) sudah busuk. Baunya kayak terasi, busuk lagi. Coba bagian bawah kalian glowingin sekali,” katanya.
Sontak saja warganet geram dan menghaturkan sumpah serapah kepada Yudi.
Menanggapi hal itu, aktivis perempuan NTB bersama 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB akan melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, saat hearing, Kamis (25/3/2021).
”Karena pelaku menyinggung nine-nine, artinya para perempuan. Saya merasa sangat keberatan, apalagi pelaku dengan sengaja memviralkan di media sosial,” kata aktivis perempuan NTB Mahmudah Kalla, dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (24/3/2021)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, bila ada laporan kelompok masyarakat, polisi akan bergerak cepat menindaklanjuti.
"Ya bisa (ditangkap) sesuai dengan undang-undang ITE," tegas Hari Brata, setelah menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021)
Usai videonya viral dan masuk ke ranah hukum, Yudi langsung memberikan klarifikasi di akun media sosialnya.
Dalam video TikToknya, Yudi mengklarifikasi bahwa dirinya bukan menghina semua perempuan.
"Coba dengar kata-kata itu, nine nane (wanita sekarang). Tidak semua wanita," Ungkap Yudi pada video TikToknya, (17/3/2021).
(*)