Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih teringat kuat di benak publik tentang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang yang didenda Rp 5 juta?
Hal itu terjadi lantaran Endang dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat.
Dirinya dinilai melanggar karena melayani pembeli yang makan bubur di tempat.
Selain itu, dirinya dinilai melanggar jam yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Mengutip Tribunnews.com pada Rabu (14/7/2021), vonis itu ia terima setelah menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Mau tak mau Endang harus membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.
Namun, hal serupa lagi-lagi terjadi di Tasikmalaya.