Find Us On Social Media :

Lagi! Alami Nasib Sama Seperti Tukang Bubur, Penjual Kopi di Tasikmalaya Juga Didenda Rp 5 Juta, Kali Ini Lebih Pilih Mendekam di Balik Jeruji Besi Lantaran Tak Punya Uang untuk Bayar Denda

By Mahdiyah, Rabu, 14 Juli 2021 | 16:34 WIB

Ilustasi sidang Pelanggaran PPKM Darurat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Masih teringat kuat di benak publik tentang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang yang didenda Rp 5 juta?

Hal itu terjadi lantaran Endang dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat.

Dirinya dinilai melanggar karena melayani pembeli yang makan bubur di tempat.

Selain itu, dirinya dinilai melanggar jam yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Mengutip Tribunnews.com pada Rabu (14/7/2021), vonis itu ia terima setelah menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota pada Selasa (6/7/2021) lalu.

Mau tak mau Endang harus membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.

Namun, hal serupa lagi-lagi terjadi di Tasikmalaya.

Baca Juga: Persiapan Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban dan Ketentuan untuk Petugas Pemotongan Hewan di Daerah PPKM Darurat