Kali ini seorang penjual kopi juga mendapatkan vonis yang sama dengan Endang.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (14/7/2021), penjual kopi bernama Asep Lutfi Suparman, dinilai melanggar peraturan PPKM Darurat karena berjualan melebihi waktu yang ditentukan.
Dirinya pun harus menghadiri sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual pada Selasa (13/7/2021).
Abdul Gofur, hakim yang juga memvonis denda pada Endang, memberi vonis kepada Asep yakni denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama 3 hari.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelasnya.
Berbeda dengan Endang yang membayarkan dendanya, Asep lebih memilih untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 hari.
Hal itu terpaksa ia pilih lantaran dirinya tak memiliki uang untuk membayar denda.