"Kami sekalian meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat," imbuh Dedeh.
Sebelum melakukan sidak tersebut, Dedeh mengatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dan peringatan bagi masyarakat terkait PPKM Darurat.
Sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut meski kasus Covid-19 di Jawa dan Bali belum mengalami penurunan.
"Kita secara tegas menegakkan hukum yang sudah ditentukan setelah beberapa kali memperingatkan. Nanti yang menentukan dari pihak Kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tukas Dedeh.
(*)