Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Jagad media sosial dihebohkan dengan video seorang ibu berdaster cokelat berteriak-teriak dan menahan tangis ketika petugas razia menutup warungnya.
Dilansir dari video unggahan Youtube Tribun Timur, Rabu (14/7/2021), ibu tersebut mengeluhkan soal penghasilannya yang akan mandek jika warung miliknya ditutup.
Sang ibu juga mengeluhkan soal biaya melahirkan karena dirinya tak mempunyai asuransi kesehatan.
"Gimana? Saya BPJS aja nggak ada. Sok (silakan), saya mau lahiran nanti siapa yang mau ngebiayain? Kalau saya nggak buka usaha ini, tapi saya nutupnya gimana, Bapak? Saya nggak punya rolling door," ujar sang ibu dalam video tersebut.
Sementara sosok di balik kamera yang mengambil video tersebut tampak setuju dengan keluhan sang ibu.
"Kayak gini usaha suruh tutup, sedangkan risiko kita nggak ditutup, jalan ditutup," timpal sosok di balik kamera.
Berdasarkan penelusuran Grid.ID dari Kompas.com, ternyata video tersebut terjadi di Kabupaten Purwakarta pada Selasa (13/7/2021) malam.
Kepala Bidang Sumberdaya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah mengonfirmasi video tersebut.
Petugas razia harus menertibkan masyarakat yang masih melanggar aturan PPKM Darurat dari pemerintah.
Satu di antaranya adalah ibu-ibu dalam video yang memiliki warung kopi dan masih buka melebihi jam operasional yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat.
"Iya betul, petugas gabungan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan di masa PPKM Darurat, tidak ada warung yang menerima makan di tempat," ujar Dedeh, Rabu (14/7/2021).
Dedeh menyebutkan bahwa banyak orang yang berkerumun di warung kopi milik ibu dalam video tersebut.
"Selain lebihi batas waktu operasional, di warung itu juga banyak masyarakat berkerumun sedang ngopi," jelas Dedeh.
Dengan melakukan tindakan penutupan warung tersebut, Dedeh berharap lebih banyak lagi masyarakat yang sadar terhadap aturan PPKM Darurat.
"Kami sekalian meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat," imbuh Dedeh.
Sebelum melakukan sidak tersebut, Dedeh mengatakan bahwa pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dan peringatan bagi masyarakat terkait PPKM Darurat.
Sayangnya masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut meski kasus Covid-19 di Jawa dan Bali belum mengalami penurunan.
"Kita secara tegas menegakkan hukum yang sudah ditentukan setelah beberapa kali memperingatkan. Nanti yang menentukan dari pihak Kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tukas Dedeh.
(*)