Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (14/7/2021).
Sidang tersebut beragendakan keterangan dari ahli pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi agenda hari ini adalah saksi atas adetas dan ahli. Adetas itu ada dua, dari BNN satu ahli diatur yang karena pengalamannya kita mengungkap pendapat karena beliau juga seorang psikiater di RSKO," ungkap Kuasa Hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, Rabu (14/7/2021).
"Dua, yang pertama menjelaskan ada assesment lanjutan. Tetapi dari program itu tidak berjalan dengan baik. Baru 40% lah oleh karena saudara JJ ditarik dari Lido. Sehingga program ini tidak berjalan."
"Ahli tadi menjelaskan dampaknya, orang yang sedang mengkuti program rehabilitasi secara penuh aja masih kena kekambuhan. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan. Nah ini yang diterangkan oleh saksi adetas dan ahli tadi," jelasnya.
Sahala Siahaan berharap keterangan ahli BNN bisa membawa Jennifer Jill kembali melakukan rehabilitasi.
"Ya dengan dua saksi, satu ahli, dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten, harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi, undang-undang juga mengatakan demikian, apalagi dengan barang bukti di bawah satu gram," tutur Sahala Siahaan.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Jennifer Jill Kembali Digelar
Seperti diketahui, Jennifer Jill sempat menjalani rehabilitasi di Lido, namun diberhentikan dan dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berhenti rehab membuat istri Ajun Perwira mengalami sakau.
Bahkan, kondisi kesehatannya sangat memprihatikan.
"Faktor-faktor itu ada, jadi faktor sakau itu salah satu, satu lagi orang yang harusnya stabil, tidak stabil. Banyak lagi, hakim tadi menjelaskan, orang yang kecanduan rokok tiba tiba dihentikan, dia ini dari narkoba kemudian direhab, distop, ini dampaknya, jadi ya berbahaya," jelas Sahala Siahaan.
"Mangkanya dari awal kami mengharapkan kalau penggunaannya di bawah 1 gram, seenggaknya itu rehab, tidak perlu sidang," tambahnya.
(*)