"Pastinya dia mau keluar kan karena gugatan kita sudah resmi terdaftar ya, dan mungkin ada beberapa hal yang mau dia klarifikasi aja, selebihnya gak ada," ucap Ferry.
Di persidangan perdana kali ini, pihaknya dan hakim hanya membahas soal pengakuan anak.
Masalah gugatan materil dan imateril sebesar Rp 17,5 miliar tak disinggung sama sekali, mengingat prioritas Wenny adalah pengakuan bukan harta.
"Tadi kita bicara intinya mau pengakuan saja jadi kita gak bicara masalah nilai, itu juga bukan prioritas dari kita, bukan. Prioritas kita adalah pengakuan," lanjutnya.
Untuk sidang mediasi kedua akan digelar pada 28 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Mediasi tanggal 28 Juli, (lokasinya) masih di sini," imbuh Ferry.
(*)