Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
"Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," ungkap Ahmad Luthfi.
Maka dari itu, beberapa kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal berdasarkan aturan PPKM Darurat masih diperbolehkan keluar-masuk pada ruas pintu tol terkait.
Mengacu pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang dilansir dari Kompas.com, sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk sektor kritikal antara lain seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik-transportasi-distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
(*)