Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Menjelang hari raya Idul Adha 1442 H, sejumlah 27 ruas pintu exit tol di Jawa Tengah ditutup ketat.
Melansir dari Tribunnews.com, Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan alasannya.
Sambodo dan timnya menutup ruas pintu exit tol ditujukan agar mengantisipasi adanya perjalanan mudik yang kerap dilakukan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.
"Karena banyak juga masyarakat Jakarta yang akan berangkat ke Jawa Tengah terutama ini juga bagian dari antisipasi untuk orang-orang yang mencoba untuk mudik atau berpergian pada masa Idul Adha," ujar Sambodo, Rabu (14/7/2021).
Penutupan akses exit tol di Jawa Tengah akan berlaku mulai 16 sampai 22 Juli 2021 mendatang.
Beberapa exit tol yang akan ditutup oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah dimulai dari Pejagan, Brebes, Brebes Barat, Brebes Timur, Tegal, Slawi, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Kaliwungu, Krapyak, Boyolali, Tembalang, Banyumanik, Kaligawe, Gayamsari, Sragen, Jatingaleh, Srondol, Ungaran, Karanganyar, Gonorejo, Kemplak, Bawen, Bingge, dan satu lagi belum disebut oleh Sambodo.
Sambodo berharap agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku demi menekan laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Mudik ke Yogyakarta, Dua Anak Zaskia Adya Mecca Positif Covid-19: Empat Orang Positif
"Harus dipahami bahwa virus ini adalah inangnya manusia jadi kalau manusianya masih jalan-jalan virusnya juga masih jalan-jalan," imbuh Sambodo.
Kendati terdapat penyekatan di 27 pintu exit tol di Jawa Tengah, masih ada beberapa jenis kendaraan yang diizinkan melintas selama tanggal tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, kendaraan yang diizinkan melintas yakni kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
"Kendaraan yang diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," ungkap Ahmad Luthfi.
Maka dari itu, beberapa kendaraan yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal berdasarkan aturan PPKM Darurat masih diperbolehkan keluar-masuk pada ruas pintu tol terkait.
Mengacu pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang dilansir dari Kompas.com, sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk sektor kritikal antara lain seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik-transportasi-distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
(*)