Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kisah Asep, penjual kopi yang divonis bersalah melanggar aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak? Pria berusia 23 tahun itu, dinilai melanggar peraturan PPKM lantaran masih membuka kedai kopinya lebih dari jam 20.00 WIB.
Mengutip Wartakota.tribunnews.com pada Kamis (157/2021), Asep harus mengikuti sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Dalam sidang tersebut, Asep divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara selama 3 hari.
Asep pun terpaksa memilih hukuman penjara lantaran ia tak memiliki uang untuk membayarkan denda ke Pengadilan.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ujarnya usai menjalani sidang.
Meskipun sempat diberi waktu selama 2 hari oleh pihak Pengadilan untuk memikirkan pilihannya, Asep tetap memilih untuk masuk bui.