Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kisah Asep, penjual kopi yang divonis bersalah melanggar aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak? Pria berusia 23 tahun itu, dinilai melanggar peraturan PPKM lantaran masih membuka kedai kopinya lebih dari jam 20.00 WIB.
Mengutip Wartakota.tribunnews.com pada Kamis (157/2021), Asep harus mengikuti sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Dalam sidang tersebut, Asep divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara selama 3 hari.
Asep pun terpaksa memilih hukuman penjara lantaran ia tak memiliki uang untuk membayarkan denda ke Pengadilan.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," ujarnya usai menjalani sidang.
Meskipun sempat diberi waktu selama 2 hari oleh pihak Pengadilan untuk memikirkan pilihannya, Asep tetap memilih untuk masuk bui.
Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (15/7/2021), Asep pun akhirnya masuk ke Lapas kelas II B Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring," ujarnya.
Asep pun dimasukkan ke dalam satu sel bersama dengan napi tindak pidana lain.
"Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," lanjutnya.
Kondisi Asep pun tampak begitu berubah dibandingkan dari sebelum masuk ke lapas.
Sebelumnya, Asep yang berambut agak panjang masuk ke ruangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi.
Penampilan Asep langsung berubah usai keluar dari ruangan.
Ia tampil dengan rambut plontos dan baju tahanan berwarna biru tua.
Davi menjelaskan bahwa tak ada ruangan khusus untuk pelanggar PPKM.
Sehingga, Asep dimasukkan ke dalam satu sel dengan napi tindak pidana umum lainnya.
"Gak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," ujar Davi.
"Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas," lanjutnya.
(*)