Ditambahkan dari TtribunewsBogor.com, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman atau pemilik kedai kopi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Setelah menjalani hukuman hari pertama, kini Asep mengaku kaget lantaran ditempatkan bersama ratusan narapidana dengan berbagai kasus berat.
"Saya kaget, saya kira ditahannya di polsek atau polres, tapi ternyata saya ditahannya di lapas. Tapi saya siap," ujar Asep kepada wartawan saat hendak memasuki lapas, Kamis siang.
kembali ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep Lutfi Suparman (23).
Davi Bartian mengatakan, Asep akan menjadi terpidana dengan kurungan 3 hari sesuai vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.
(*)