Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dianggap melanggar PPKM Darurat, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.
Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), kini memilih dipenjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta,
Akibat keputusannya itu, ayah Asep mengaku sedih sekaligus bangga.
Ya, Agus Suparman (56) ata ayah Asep, mangaku sedih lantaran anaknya harus berada di penjara akibat hal tersebut.
Namun di sisi lain, ia mengaku bangga lantaran anaknya telah bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.
"Begini ya, uang Rp 5 juta saya sediakan sekarang gampang, itu mah kecil. Cuma, anak saya lebih memilih menjalani kurungannya daripada bayar dendanya."
"Saya bangga sama anak saya, bukti tanggung jawab," ujar Agus kepada wartawan Kompas.com usai mengantar anaknya ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.
Sekalipun bangga, Agus tak bisa menutupi kesedihan saat menyaksikan anaknya di jebloskan ke penjara.
"Kalau sedih, ya sedih Pak. Orangtua siapa sih yang tidak sedih melihat anaknya masuk ke sini (Lapas)," ujar Agus.
Kendati begitu, Agus berharap agar sang buah hati segera pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Ditambahkan dari TtribunewsBogor.com, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman atau pemilik kedai kopi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Setelah menjalani hukuman hari pertama, kini Asep mengaku kaget lantaran ditempatkan bersama ratusan narapidana dengan berbagai kasus berat.
"Saya kaget, saya kira ditahannya di polsek atau polres, tapi ternyata saya ditahannya di lapas. Tapi saya siap," ujar Asep kepada wartawan saat hendak memasuki lapas, Kamis siang.
kembali ditambahkan dari Kompas.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep Lutfi Suparman (23).
Davi Bartian mengatakan, Asep akan menjadi terpidana dengan kurungan 3 hari sesuai vonis sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.
(*)