Grid.ID- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat agar tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 2021.
Yaqut Cholil Qoumas juga meminta warga untuk membatasi mobilitas selama hari libur Idul Adha 2021.
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, larangan mudik di Idul Adha 2021 ini perlu dilakukan karena Indonesia saat ini sedang mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," ujar dia.
Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Yaqut mengatakan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.
Yaqut juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Serta mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.
Lalu, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Yaqut pun mengingatkan, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021"