"Pihak tergugat yaitu Rezky kan hari ini tidak hadir, kalau mediasi itu harus dihadiri 2 pihak langsung, kuasa hukumnya boleh mendampingi. Mediasi itu selama 30 hari terhitung dari kapan dipertemukan dengan mediatornya kapan mediasi pertama akan dilaksanakan."
"Misalnya hari ini belum hadir, terus ditentukan oleh mediatornya kapan ketemuannya, kalau misalnya belum hadir, nanti diberikan waktu lagi oleh mediator, waktu mediasinya 30 hari," ucap Roedy.
Namun, jika Rezky memilih untuk terus absen dari sidang mediasi hingga melebihi waktu yang telah ditentukan, maka nasib suami Citra Kirana itu akan mengkhawatirkan.
Pasalnya, Rezky akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik terkait gugatan pengakuan anak dan dan membayar kerugian materil dan immateril.
Di antaranya kerugian materil sebesar Rp 7.560.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 10.000.000.000.
"Kalau tidak terlaksana mediasi, atau mediasi gagal ya berarti mediasi tidak berhasil dan dilanjutkan dengan pemeriksaan biasa,"
(*)