Ia akan menunggu sidang lanjutan dengan agenda mediasi dua minggu mendatang.
"Sidang ditunda sampai tanggal 28, karena kebetulan prinsipal tergugat tidak hadir," tambah Ferry.
Wenny tetap kekeh untuk melanjutkan kasus ini di Pengadilan agar anak perempuannya bisa diakui sebagai anak.
Wenny pun sudah siap jika harus melakukan tes DNA.
"(Siap tes DNA) Iya, justru itu dari awal yang kami minta," ucap Ferry Aswan.
(*)