Find Us On Social Media :

Mahfud MD Doyan Nonton Sinetron Ikatan Cinta Gegara PPKM Darurat, Menko Polhukam RI Soroti Hal Ini

By Daniel Ahmad, Jumat, 16 Juli 2021 | 15:46 WIB

Amanda Manopo - Mahfud MD

Pria asal Madura ini menyebut bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," ujarnya.

Mahfud sendiri menyampaikan, logika hukum pidana perlu dipahami demi mencegah manipulasi hukuman pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Repubil Indonesia 2008-20014 ini menyebut, penahanan tak bisa dilakukan hanya dengan pengakuan orang.

"Dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," kata Mahfud.

Tontonan Ikatan Cinta memang begitu populer dan menyita perhatian masyarakat sejak penayangannya pada Oktober 2020 lalu.

(*)