Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.
"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.
Ketentuan vaksinasi Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni: Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.
Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Faskes yang melayani vaksinasi program Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut: Puskesmas, puskesmas pembantu; Klinik Rumah sakit Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.
Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Jarak vaksinasi Menurut Kepmenkes, jarak penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua bergantung pada jenis vaksin yang diberikan.
Berikut rinciannya:
Vaksin AstraZeneca, interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu
Vaksin Sinovac, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari