Find Us On Social Media :

Bolehkah Penyuntikkan Vaksin Pertama dan Kedua Beda Lokasi? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

By None, Jumat, 16 Juli 2021 | 18:56 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19

Grid.id - Program vaksinasi kini tengah berjalan cepat di negara kita.

Oleh karenanya pula, banyak rakyat dan netizen yang kerap kali menanyakan berbagai hal tentang vaksin.

Salah satunya ialah tentang tempat penyuntikkan vaksin pertama dan kedua.

"Gaes, untuk vaksin kedua tidak harus di lokasi yg sama kan ya?" tulis akun Twitter @duabadai. "Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?" tulis akun Twitter @lucywiryono.

Lalu, apakah lokasi penyuntikan vaksinasi dosis pertama bisa berbeda dengan penyuntikan vaksin dosis kedua?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dikutip Kompas.com, (7/3/2021).

Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Cuitan Annisa Pohan Perkara Vaksin Covid-19 Berbuntut Panjang Sampai Digeruduk Netizen, Istri AHY Blokir Akun yang Menyerangnya Secara Personal: I’m Sorry Goodbye!

Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.

"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.

Ketentuan vaksinasi Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis

Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni: Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Simak dan Kenali Merek Vaksin Sinopharm yang Akan Dijual oleh Kimia Farma, Apa Beda dan Keunggulannya?

Faskes yang melayani vaksinasi program Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut: Puskesmas, puskesmas pembantu; Klinik Rumah sakit Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Jarak vaksinasi Menurut Kepmenkes, jarak penyuntikan antara vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua bergantung pada jenis vaksin yang diberikan.

Berikut rinciannya:

Vaksin AstraZeneca, interval minimal pemberian antar dosis 12 minggu

Vaksin Sinovac, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari

Vaksin Sinopharm, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Vaksin Novavax, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Vaksin Moderna, interval minimal pemberian antar dosis 28 hari

Vaksin Pfizer/BioNTech, interval minimal pemberian antar dosis 21-28 hari V

aksin Sputnik V, interval minimal pemberian antar dosis 21 hari

Menurut data Kemenkes per 15 Juli 2021, pukul 18.00 WIB, disebutkan bahwa sasaran yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 39.943.004 orang, dan dosis kedua sebanyak 15.876.777 orang.

Adapun total sasaran vaksinasi Covid-19 yakni sebanyak 208.265.720 orang.

Baca Juga: Kritik Batalnya Vaksin Covid-19 Dijual di Apotek, Hotman Paris Sentil Keras Pihak yang Nyinyiri Kebijakan Baru dan Pemerintah RI dengan Kalimat Pedas Ini!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Lokasi Vaksinasi Pertama dan Kedua Berbeda? Ini Kata Kemenkes"

(*)