Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Belum lama ini, nama Asep si penjual kopi di Tasikmalaya masih menjadi perbincangan publik.Dirinya lebih memilih untuk masuk bui lantaran tak bisa membayar denda sebesar Rp 5 juta.Hal itu lantaran ia divonis bersalah melanggar aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya.Mengutip KOMPAS.com pada Jumat (16/7/2021), Asep masuk ke LAPAS kelas II B Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.Hal itu disampaikan oleh Kepala LAPAS Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian."Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimanya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Konsisten Tak Percaya Covid-19, Perangai Dokter Lois Owien Dibongkar IDI, Dokter Tirta Ungkap Fakta MengejutkanYa, Asep dimasukkan ke dalam satu sel dengan napi umum lainnya.Selain itu, Asep pun harus memakai pakaian tahanan, sama seperti yang lain.Tak hanya itu, Asep juga dipelontos sebelum masuk ke sel tahanan.Tentu nasib Asep membuat hati banyak orang tersayat-sayat.