Masih melansir dari Tribun-video.com, pedagang kopi tersebut menjalani sidang dan ditetapkan vonis penjara selama 2 hari serta denda Rp 300 ribu.
Mendapat vonis penjara dan denda, si pedagang protes dan menganggap bahwa penertiban yang dilakukan petugas tidak memberi solusi.
Oleh karena itu, pedagang akhirnya tidak diwajibkan melakoni hukuman yang ditetapkan oleh pihak berwajib.
Namun pasca mendapat persidangan dan hukuman dari pihak berwajib, pedagang kopi itu masih melayani makan di tempat.
Alhasil, pedagang tersebut kembali diseret polisi dan berurusan dengan hukum.
Dari pelanggaran tersebut, pedagang kopi di Medan berstatus sebagai tersangka yang dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara selama 1 tahun.
Kendati mendapat hukuman 1 tahun, Polrestabes Medan memutuskan untuk tak memenjarakan pedagang karena alasan tertentu.