Dilansir dari video unggahan Youtube KompasTV, Sabtu (17/7/2021), Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raflesh Marpaung, menjelaskan alasannya.
Raflesh Marpaung awalnya sempat menindaklanjuti sikap si pedagang karena mendapat laporan dari petugas razia.
"Saat ini ternyata korban penyiraman air panas membuat laporan polisi, didukung oleh keterangan saksi-saksi dari petugas lainnya," ujar Raflesh Marpaung.
Meski telah ditindaklanjuti, ternyata si pedagang kopi tidak ditahan karena telah melakukan perdamaian dengan pihak yang merazianya.
"Beliau melakukan penyiraman air panas namun saat ini setelah dilakukan pemeriksaan, beliau tidak kami tahan dikarenakan melakukan perdamaian," imbuh Raflesh Marpaung.
Raflesh Marpaung akhirnya melakukan restorative justice yakni proses untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bersama-sama.
"Kalau sudah ada perdamaian, kami akan berlakukan restorative justice," pungkas Raflesh.
(*)