Find Us On Social Media :

Ogah Ditertibkan Satpol PP, Pedagang di Medan Siram Air Panas kepada Petugas Razia, Begini Nasib si Penjual Sekarang

By Nisrina Khoirunnisa, Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:11 WIB

Pedagang di Medan siram air panas kepada Satpol PP.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Lagi-lagi, penertiban PPKM Darurat menuai kericuhan antara petugas razia dengan masyarakat.

Dilansir dari Tribun-video.com, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatra Utara, adu cekcok dengan petugas Satpol PP gegara ogah tutup warungnya.

Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP kala itu tengah menertibkan para pedagang yang masih membuka warung di tengah PPKM Darurat.

Sebelum terlibat perseteruan, petugas razia menilai bahwa pedagang tersebut melanggar aturan karena masih memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat.

Padahal seharusnya, selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh jenis restoran dan warung hanya diizinkan melayani delivery atau take away.

Usai penertiban diwarnai adu mulut, pedagang di Medan itu akhirnya mengambil sewadah air panas dan menyiramkannya kepada petugas razia.

Setelah menyemprot air panas, akhirnya pedagang tersebut dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Diduga Melakukan Pemukulan pada Wanita Hamil, Bupati Gowa Buka Suara

Masih melansir dari Tribun-video.com, pedagang kopi tersebut menjalani sidang dan ditetapkan vonis penjara selama 2 hari serta denda Rp 300 ribu.

Mendapat vonis penjara dan denda, si pedagang protes dan menganggap bahwa penertiban yang dilakukan petugas tidak memberi solusi.

Oleh karena itu, pedagang akhirnya tidak diwajibkan melakoni hukuman yang ditetapkan oleh pihak berwajib.

Namun pasca mendapat persidangan dan hukuman dari pihak berwajib, pedagang kopi itu masih melayani makan di tempat.

Alhasil, pedagang tersebut kembali diseret polisi dan berurusan dengan hukum.

Dari pelanggaran tersebut, pedagang kopi di Medan berstatus sebagai tersangka yang dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara selama 1 tahun.

Kendati mendapat hukuman 1 tahun, Polrestabes Medan memutuskan untuk tak memenjarakan pedagang karena alasan tertentu.

Baca Juga: Geger Oknum Satpol PP Tega Pukul Wanita Hamil hingga Kontraksi dan Pingsan di Depan Suaminya, Begini Nasib si Pelaku Pemukulan

Dilansir dari video unggahan Youtube KompasTV, Sabtu (17/7/2021), Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raflesh Marpaung, menjelaskan alasannya.

Raflesh Marpaung awalnya sempat menindaklanjuti sikap si pedagang karena mendapat laporan dari petugas razia.

"Saat ini ternyata korban penyiraman air panas membuat laporan polisi, didukung oleh keterangan saksi-saksi dari petugas lainnya," ujar Raflesh Marpaung.

Meski telah ditindaklanjuti, ternyata si pedagang kopi tidak ditahan karena telah melakukan perdamaian dengan pihak yang merazianya.

"Beliau melakukan penyiraman air panas namun saat ini setelah dilakukan pemeriksaan, beliau tidak kami tahan dikarenakan melakukan perdamaian," imbuh Raflesh Marpaung.

Raflesh Marpaung akhirnya melakukan restorative justice yakni proses untuk menyelesaikan masalah tersebut secara bersama-sama.

"Kalau sudah ada perdamaian, kami akan berlakukan restorative justice," pungkas Raflesh.

Baca Juga: Sempat Menjadi Bahan Bully Netizen Lantaran Video Viral Tambal Ban Online, Anggota Satpol PP Karanganyar Justru Dapat Penghargaan, Ini Sosoknya

 

 

(*)