Find Us On Social Media :

36 Bus Ditemukan Langgar Aturan PPKM Darurat saat Beroperasi, Ini Tindak Lanjut Kepolisian kepada Pengemudi dan Penumpang

By Nisrina Khoirunnisa, Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:16 WIB

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut tindak lanjut yang diberikan kepada pengemudi dan penumpang 36 bus yang langgar PPKM Darurat

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Berkaitan dengan PPKM Darurat, pihak Kementerian Perhubungan memberikan hukuman ketat bagi bus yang melanggar aturan.

Dilansir dari Tribun Otomotif, tindak lanjut bagi bus yang nekat angkut penumpang tanpa dokumen kesehatan akan berimbas pada status izin usaha.

Para PO bus yang masih nekat membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan serta melebihi kapasitas, maka izin operasinya akan dibekukan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang jarak jauh yang menggunakan bus sebagai moda transportasinya, diwajibkan membawa dokumen kesehatan.

Beberapa dokumen kesehatan yang berlaku selama PPKM Darurat yakni kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta surat tes antigen atau PCR yang menunjukkan hasil negatif.

Namun rupanya, masih saja ada beberapa bus yang bandel dan nekat membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan.

Dilansir dari video unggahan Youtube KompasTV, Sabtu (17/7/2021), pihak Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta timnya berhasil mengamankan puluhan bus yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Tengah PPKM Darurat, Apakah Virus Corona Bisa Menular Melalui Daging Kurban? Begini Penjelasan Ahli