Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Berkaitan dengan PPKM Darurat, pihak Kementerian Perhubungan memberikan hukuman ketat bagi bus yang melanggar aturan.
Dilansir dari Tribun Otomotif, tindak lanjut bagi bus yang nekat angkut penumpang tanpa dokumen kesehatan akan berimbas pada status izin usaha.
Para PO bus yang masih nekat membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan serta melebihi kapasitas, maka izin operasinya akan dibekukan.
Oleh karena itu, seluruh penumpang jarak jauh yang menggunakan bus sebagai moda transportasinya, diwajibkan membawa dokumen kesehatan.
Beberapa dokumen kesehatan yang berlaku selama PPKM Darurat yakni kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta surat tes antigen atau PCR yang menunjukkan hasil negatif.
Namun rupanya, masih saja ada beberapa bus yang bandel dan nekat membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan.
Dilansir dari video unggahan Youtube KompasTV, Sabtu (17/7/2021), pihak Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta timnya berhasil mengamankan puluhan bus yang melanggar aturan PPKM Darurat.