Find Us On Social Media :

36 Bus Ditemukan Langgar Aturan PPKM Darurat saat Beroperasi, Ini Tindak Lanjut Kepolisian kepada Pengemudi dan Penumpang

By Nisrina Khoirunnisa, Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:16 WIB

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut tindak lanjut yang diberikan kepada pengemudi dan penumpang 36 bus yang langgar PPKM Darurat

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Berkaitan dengan PPKM Darurat, pihak Kementerian Perhubungan memberikan hukuman ketat bagi bus yang melanggar aturan.

Dilansir dari Tribun Otomotif, tindak lanjut bagi bus yang nekat angkut penumpang tanpa dokumen kesehatan akan berimbas pada status izin usaha.

Para PO bus yang masih nekat membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan serta melebihi kapasitas, maka izin operasinya akan dibekukan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang jarak jauh yang menggunakan bus sebagai moda transportasinya, diwajibkan membawa dokumen kesehatan.

Beberapa dokumen kesehatan yang berlaku selama PPKM Darurat yakni kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta surat tes antigen atau PCR yang menunjukkan hasil negatif.

Namun rupanya, masih saja ada beberapa bus yang bandel dan nekat membawa penumpang tanpa dokumen kesehatan.

Dilansir dari video unggahan Youtube KompasTV, Sabtu (17/7/2021), pihak Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta timnya berhasil mengamankan puluhan bus yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Tengah PPKM Darurat, Apakah Virus Corona Bisa Menular Melalui Daging Kurban? Begini Penjelasan Ahli

Sebanyak 36 bus telah diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya karena mengangkut kurang lebih 900 penumpang tanpa dokumen kesehatan.

"Jumlah penumpang dari 36 bus ini kurang lebih sekitar 900. Jadi kita tangkap, bawa ke terminal, bisnya kita amankan," ujar Sambodo.

Sementara bus diamankan, Polda Metro Jaya telah memberi solusi bagi penumpang serta awak bus selama kendaraan diamankan.

"Penumpangnya kalau mau melanjutkan perjalanan, kita akan SWAB dan vaksin mereka. Kepada kenek dan supirnya, kita akan berikan sembako," beber Sambodo.

Meski melanggar aturan, Polda Metro Jaya tetap memberi jalan keluar bagi penumpang serta awak bus yang akan bepergian.

"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas, tapi kita juga memberikan solusi kepada masyarakat yang akan bepergian," tutur Sambodo.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh bus, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut beberapa penemuannya.

Baca Juga: Sempat Jadi Tukang Parkir dan OB, Pria 23 Tahun Ini Bikin Heboh Gegara Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Getol Bagi-Bagi Sedekah di Masa PPKM Darurat

Beberapa penumpang masih tidak dilengkapi dengan kartu vaksinasi Covid-19 serta surat tes antigen atau PCR dengan hasil negatif.

Selain itu, terdapat pula sejumlah bus yang mengangkut penumpang dengan kapasitas melebihi 50 persen.

 

(*)