Dari hasil penyelidikan kepolisian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop dari tangan CRW.
CRW ditangkap di tempat kosnya di Yogjakarta, saat bersiap melarikan diri.
Sayang, uang Rp 45 juta dari hasil penipuannya tersebut sudah digunakan untuk belanja dan membayar utang.
Akibat tindakannya tersebut, CRW didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang di media sosial guna menghindari aksi penipuan.
(*)